Halaman

Minggu, 10 November 2013

3 Syarat


Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, menentukan syarat utama terbentuknya daerah kabupaten / kota. Syarat tersebut terdiri atas 3 (tiga) syarat utama yaitu: Administratif, Teknis dan Fisik.

  1. Syarat administratif berupa persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, Persetujuan provinsi dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 
  2. Syarat Teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor pendukung lainnya. 
  3. Syarat Fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk Kabupaten dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota. Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puskesmas Muara Emberung

PUSKESMAS MUARA EMBURUNG Alamat : Jalan Desa Muara Emburung Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim,  Pr...