Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, menentukan syarat utama terbentuknya daerah kabupaten / kota. Syarat tersebut terdiri atas 3 (tiga) syarat utama yaitu: Administratif, Teknis dan Fisik.
- Syarat administratif berupa persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, Persetujuan provinsi dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
- Syarat Teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor pendukung lainnya.
- Syarat Fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk Kabupaten dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota. Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar