Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi sudah jelas pengertian dari desa berdasarkan penjabaran diatas. Masih dari sumber yang sama, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintahan desa. Dimana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Di Indonesia sendiri penyebutan istilah desa tidak berlaku di seluruh wilayah, di Sumatera Barat misalnya, menyebut desa dengan istilah nagari, di Aceh menyebut dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur menyebut desa dengan istilah kampung. Pun demikian dengan segala istilah dan institusi di desa, penyebutannya juga berlainan sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini tidak lain merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Sebagai tambahan referensi, sebelum UU No 6 Tahun 2014 di sahkan, pengertian desa juga lain, misalnya:
Menurut UU no. 22 tahun 1999 ---> Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
Menurut UU no. 5 tahun 1979 ---> Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian Desa Menurut Para Ahli
Bintarto berpendapat bahwa desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Pengertian Desa menurut Paul H. Landis adalah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan derajat intensitas yang tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 orang.
Rifhi Siddiq mengemukakan bahwa desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Sedangkan menurut Sutardjo Kartohadikusumo pengertian desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Pengertian Desa Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Desa merupakan Kata Benda yang dapat diartikan sebagai : Sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan; kampung; dusun, Udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota). kl tempat; tanah; daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar