Halaman

Senin, 16 Desember 2013

Pola Persebaran Desa


Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
  • Pola Memanjang (linier). Pola yang mengikuti jalan. Pola desa yang terdapat di sebelah kiri dan kanan jalan raya atau jalan umum. Pola ini banyak terdapat di dataran rendah. Pola yang mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya terdapat di daerah pedalaman. Pola yang mengikuti rel kereta api. Pola ini banyak terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera karena penduduknya mendekati fasilitas transportasi. Pola yang mengikuti pantai. Pada umumnya, pola desa seperti ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai. Maksud dari pola memanjang atau linier adalah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai sehingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain jika ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa. 
  • Pola Desa Menyebar. Pola desa ini umumnya terdapat di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Pemukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil dan menyebar. 
  • Pola Desa Tersebar. Pola desa ini merupakan pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah tidak merata. Pola desa seperti ini terdapat di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.

Fungsi Desa


Fungsi desa adalah sebagai berikut: 
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia 

Ciri-ciri Masyarakat Desa 
Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

Pengertian Desa


Dalam ke­ten­tuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pe­m­e­rintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang un­tuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat se­tem­pat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesa­tuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus uru­san pe­merintahan, kepen­tingan ma­syarakat setempat berda­sar­kan prakarsa masyarakat, hak-asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pe­me­rintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pembentukan desa ha­nya berdasarkan indikator jumlah penduduk dibedakan menurut pulau dan langsung menjadi desa definitif. Dalam UU Desa yang baru, indikator jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat jumlah penduduk lebih besar dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya cukup de­ngan jumlah penduduk 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam un­dang- undang tersebut ada­nya desa persiapan selama 1-3 tahun.

Selain itu juga terdapat ketentuan umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional. Dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya terdapat ketentuan khusus yang mendefinisikan keberadaan desa. Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara. 

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. 

Desa menurut perkembangannya 
Desa Swadaya, adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri: Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya. Penduduknya jarang. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris. Bersifat tertutup. Masyarakat memegang teguh adat. Teknologi masih rendah. Sarana dan prasarana sangat kurang. Hubungan antarmanusia sangat erat. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga. 

Desa Swakarya, adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah: Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar. 

Desa Swasembada, adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada: Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan. Penduduknya padat-padat. Tidak terikat dengan adat istiadat. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.

Rabu, 04 Desember 2013

Solusi Pemekaran




Beberapa Solusi Pemekaran Suatu Daerah yaitu :
  • Penyelarasan Antara Syarat dan Administrative Dengan Aspirasi
  • Penguatan Aspirasi Pemekaran Dan Komunikasi Antara DPRD - Pemerintahan
  • Ketersediaan Data Dan Fakta Lapangan
  • Ketersediaan Tenaga Ahli Dan Team
Beberapa Pemikiran dalam Pemekaran Rambang Lubai 

Walau belum tersedia data yang akurat berkaitan dengan ketersediaan sumberdaya yang ada pemanfaatannya, wilayah Rambang Lubai diyakini kekayaan sumberdaya alam yang melimpah. Wilayah ini menyimpan kekayaan berupa kandungan batu bara, minyak dan gas dan sebaganinya.

Namun kenyataan menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat pesisir di wilayah Rambang Lubai menggantungkan hidupnya secara berkebun karet. Masyarakat Rambang Lubai sebagian besar mempunyai taraf hidup pra sejatera (miskin), terutama yang berstatus sebagai buruh tani. Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan, sebab yang bersedia adalah masyarakat yang semata-mata mengeksploitasi sumberdaya yang ada dengan hanya sedikit upaya pelestarian dan pemanfaatannya untuk kepentingan yang lebih besar dari sekedar pemenuhan kebutuhan hidup saja. Rendahnya taraf hidup masyarakat Rambang Lubai ini berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan masyarakat yang menimbulkan dampak pengiring (nurturant effect) berupa rendahnya daya serap terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga sering menjadi kendala bagi peningkatan produksi dan pertumbuhan ekonomi. Pendidikan yang rendah juga menyebabkan sulitnya proses peningkatan kesadaran lingkungan dalam masyarakat. 

Terkait dengan kondisi di atas, beberapa permasalahan yang terindefikasi berkaitan dengan kendala pembangunan di wilayah Rambang Lubai yaitu :
  • belum berkembangnya usaha perikanan budidaya.
  • rendahnya kualitas sumberdaya manusia
  • belum berkembangnya industri pasca panen hasil perkebunan karet.
  • belum termanfaatkannya potensi lainnya seperti pariwisata, pertanian dan kehutanan.
Berdasarkan permasalahan di atas, untuk membangun kawasan wilayah Rambang  Lubai untuk pemberdayaan ekonomi, minimal empat hal yang perlu jadi sasaran, yaitu :

  • peningkatan kualitas sumber manusia yang berkaitan dengan kemampuan pengembangan ekonominya (economic viability) melalui penguasaan teknologi baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
  • meningkatkan ketersediaan modal kerja baik modal yang dipupuk sendiri maupun modal tambahan dari luar (suntikan modal yang dapat diperganggungjawabkan).
  • akses pemasaran sebagai tempat pendistribusian out put dengan sistem pasar dengan harga yang stabil dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
  • ketersediaan sarana produksi pada masing-masing bidag usaha.
Khusus untuk peningkatan sumber daya manusia yang dipaparkan di atas, wilayah Rambang Lubai membutuhkan upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan dan mutu pelayanan pendidikan baik lewat sekolah maupun luar sekolah, keselarasan antara pendidikan dengan komoditas unggulan dan potensi wilayah Rambang Lubai, melalui keterpaduan antar dinas dan instansi yang terkait dengan potensi, serta dunia usaha. Apabila mutu sumberdaya manusia di wilayah Rambang Lubai meningkat, perekonomian sektor riel-pun akan tumbuh yang akan berdampak langsung bagi perkembangan ekonomi lokal yang pada gilirannya akan memberdayakan ekonomi rakyat. 


Alasan Pemekaran


Beberapa alasan untuk memekaran suatu Daerah yaitu :


  • Alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim. Dari desa Tanjung Kemala Lubai terletak di perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir ke ibukota kabupaten Muara Enim, memerlukan waktu tempuh 2 jam 33 mnt dengan jarak tempuh 98,4 km lewat Jl. Raya Prabumulih - Baturaja dan Jl. Jendral Sudirman. 
  • Alasan historis. Pemekaran suatu daerah dilakukan karena alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki nilai historis tertentu. Asal usul masyarakat Rambang dan Lubai mempunyai sejarah marga Rambang dan Lubai sejak pemerintahan Hindia Belanda.
  • Alasan kultural atau budaya (etnis). Pemekaran daerah terjadi karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Masyarakat Rambang dan Lubai merasa ada perbedaan budaya dari kabupaten induk yaitu Muara Enim.
  • Alasan ekonomi. Dimana pemekaran daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. Kondisi seperti ini terutama terjadi di Indonesia Timur seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat (Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).
  • Alasan Anggaran. Pemekaran daerah dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK). 
  • Alasan keadilan. Pemekaran dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan. Contoh: pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Prospek Pemekaran



Prospek pemekaran kabupaten Rambang Lubai...

Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan. 

Beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah dapat dianggap sebagai salah satu pendekatan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan publik, yaitu : 
  • Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas / terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia. 
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali. 
  • Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagi-bagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan. Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah. 
Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, pemekaran daerah seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Secara lebih rinci, pada umumnya pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui : 
  • peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  • percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat;
  • percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
  • percepatan pengelolan potensi daerah;
  • peningkatan keamanan dan keterlibatan;
  • peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan darah. 
Namun, agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan pedoman, yaitu : 
  • Faktor Ekonomi. Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB. Peningkatan itu bisa dilakukan secara bertahap dengan parameter yang bisa dibuat secara cermat dengan memperhitungkan potensi ekonomi daerah. Prioritas pembangunan harus disusun secara cermat mulai dari pembangunan infraskruktur dasar dan seterusnya. 
  • Faktor Sosial Politik. Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat. Pemekaran tidak boleh menyebabkan perpecahan apalagi sampai berujung konflik horizontal. Dibeberapa daerah pemekaran seringkali menimbulkan konflik sosial politik. Pemekaran juga harus dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Aspirasi pemekaran harus muncul sebagai kesadaran sosial politik seluruh warga dalam rangka membangun dan mensejahterakan daerah, bukan sekadar kepentingan politik kekuasaan. 
  • Faktor Kemandirian Daerah.  Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya. 
  • Faktor Organisasi dan Manajemen. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Masyarakat, Sumber Daya Organisasi Perangkat, Sarana dan Prasarana Dasar. Dibeberapa daerah pemekaran, keterbatasan SDM Aparatur, Finansial, Organisasi Perangkat, dan sarana-prasarana dasar seringkali menjadi masalah besar dan tidak menunjukkan adanya perbaikan dari waktu ke waktu. 
  • Jangkauan Pelayanan. Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya). Inilah makna desentralisasi dalam perpektif pelayanan publik, dimana ada otonomi daerah untuk mengadakan dan memenuhi kebutuhan warganya. 
  • Faktor Kualitas Pelayanan Publik. Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonomi baru.ketersediaan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli masyarakat, transportasi dan komunikasi, kependudukan dan lainnya harus secara kualitatif dan kuantitatif mengalami peningkatan. Pemekaran yang tidak memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus menjadi tanda tanya besar bagi indikator keberhasilan pemekaran. 
  • Faktor tata pemerinrahan ycng baik (good gevernance). Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi. Good local govermance terbentuk jika akuntabilitas pemerintahan daerah semakin baik, transparansi semakin tinggi, prinsip rule of law semakin dapat ditegakkan, partisipasi masyarakat semakin meningkat, pemerintahan yang semakin efisien dan efektif, konflik kepentingan dalam birokrasi dapat dikurangi. Pengisian jabatan-jabatan karir tidak dipenuhi dengan praktek KKN. 

Dasar Umum Pemekaran


Dasar Umum untuk memekarkan suatu daerah yaitu :
Di lindungi oleh Undang-undang
Terlalu luasnya Daerah
Cita-cita Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Cita-cita Keadilan da Pemerataan Pembangunan

UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang masih membuka ruang untuk dilangsungkannya proyek pemekaran daerah, menyikapi usulan pemekaran daerah dengan fungsi desentralisasi-otonomi daerah sendiri, diperlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya, yaitu :
  • Diperlukan pengkajian ulang terhadap semua daerah yang sudah dimekarkan. Dengan pengkajian ulang, setidaknya bisa diperoleh potret obyektif terhadap kondisi dan dampak daerah-daerah yang sudah dimekarkan itu.
  • Diperlukan payung hukum yang lebih objektif –rasional yang bisa dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran, termasuk di dalamnya upaya penggabungan daerah.
  • Diperlukan suatu bentuk inovasi pengelolaan pemerintahan lokal dimana tanpa pemekaran tujuan desentralisasi – otonomi daerah bisa dicapai. 
Selanjutnya, seringkali dalam hal pemekaran dan perluasan wilayah dilakukan dengan berbagai rekayasa dan memaksakannya, padahal mestinya pemekaran dan perluasan wilayah adalah sesuatu yang alami, sehingga mestinya prosesnya juga haruslah alami, jikapun seandainya ada rekayasa untuk mempersiapkannya, rekayasanya juga harus berjalan alami, agar jangan terjadi daerah yang setelah pemekaran malah menjadi tidak berkembang. 

Untuk itu, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus berperan aktif mempersiapkan pemekaran, sehingga objektif dan rasional, sehingga pemekaran bisa menjadi momentum bagi provinsi untuk menata ulang perwilayahannya serta perluasan dan pemekaran wilayah benar-benar atas pertimbangan yang matang. Hal ini perlu dicermati agar semangat perluasan dan pemekaran wilayah tidak hanya sekedar kepentingan “sesaat” atau keinginan kelompok ataupun kepentingan politik, termasuk hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan sebagaimana yang beredar luas di tengah masyarakat. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemekaran wilayah akan memberi manfaat bagi masyarakat umum asal dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan serta pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum, maka pembentukan daerah baru itu memang tepat dan menjadi solusi. Akan tetapi jika pemekaran daerah otonomi baru itu tidak berangkat dari tujuan yang benar serta tidak dikelola dengan baik serta melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya, pada akhirnya pemekaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan. 
Selain itu, pemekaran wilayah tanpa didasari analisis manfaat yang komprehensif dan akurat yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan niscaya dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari. Dapat dilihat beberapa daerah yang tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan untuk memikul beban otonomi bahkan daerah itu tidak memiliki pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menghidupi daerah itu, sehingga akhirnya sebagian daerah baru layu justru setelah dimekarkan. 

Implikasi Pemekaran


Secara umum, beberapa implikasi pemekaran daerah antara lain adalah : 

  • Implikasi di bidang Politik Pemerintahan. Dari sisi politis, pemekaran wilayah dapat menumbuhkan perasaan homogen daerah pemekaran baru yang akan memperkuat civil society agar lebih aktif dalam kehidupan politik. 
  • Implikasi di bidang Sosio Kultural. Dari dimensi sosial, kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah mempunyai beberapa implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan kultural terhadap masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah entitas masyarakat yang mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang panjang, kemudian memperoleh pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah otonom baru.
  • Implikasi Pada Pelayanan Publik Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya. 
  • Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi. Pemekaran dianggap sebagai cara untuk meningkatkan pembangunan di daerah miskin, khususnya dalam kasus pembentukan kabupaten baru. Adanya pemekaran dinilai akan memberi kesempatan kepada daerah miskin untuk memperoleh lebih banyak subsidi dari pemerintah pusat (khususnya melalui skema DAU dan beberapa DAK), hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan per kapita di daerah tersebut. 
  • Implikasi Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional. Pembentukan daerah otonom baru, bagi beberapa masyarakat pedalaman dan masyarakat di wilayah perbatasan dengan negara lain, merupakan isu politik nasional yang penting.

Dorongan Pemekaran



Dalam wacana publik dan kajian akademis diuraikan dorongan pemekaran selama ini lebih banyak muncul dari tuntutan daerah. Beberapa alasan utama daerah mengajukan pemekaran antara lain adalah : 

Kebutuhan untuk pemerataan ekonomi daerah. Menurut data IRDA, kebutuhan untuk pemerataan ekonomi menjadi alasan paling populer digunakan untuk memekarkan sebuah daerah. 
  • Kondisi geografis yang terlalu luas. Banyak kasus di Indonesia, proses delivery pelayanan publik tidak pernah terlaksana dengan optimal karena infrastruktur yang tidak memadai. Akibatnya luas wilayah yang sangat luas membuat pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik tidak efektif. 
  • Perbedaan Basis Identitas. Alasan perbedaan identitas (etnis, asal muasal keturunan) juga muncul menjadi salah satu alasan pemekaran. Tuntutan pemekaran muncul karena biasanya masyarakat yang berdomisili di daerah pemekaran merasa sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah induk. 
  • Kegagalan pengelolaan konflik komunal. Kekacauan politik yang tidak bisa diselesaikan seringkali menimbulkan tuntutan adanya pemisahan daerah. 
  • Adanya insentif fiskal yang dijamin oleh Undang-Undang bagi daerah-daerah baru hasil pemekaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil Sumber Daya Alam, dan Pendapatan Asli Daerah. 
Terkait keinginan masyarakat Rambang dan Lubai membentuk suatu kabupaten baru yaitu pemekaran dari kabupaten induk yaitu Muara Enim, perlu kiranya dituliskan suatu kajian singkat. Apakah suatu impian  masyarakat Rambang Lubai membentuk kabupaten baru dapat meningkatkan perekonomian, mendapatkan layanan publik semakin mudah, dan aspek lainnya. Maka penulis akan membuat kajian singkat yaitu :

  • Tinjauan kondisi Geografis wilayah Rambang Lubai yang sangat luas dan jarak tempuh ke ibukota kabupaten Muara Enim sangat jauh, sehingga pengelolaan pelayanan publik tidak efektif. Diharapkan dengan terbentuk kabupaten baru, maka pelayanan publik akan efektif dan efisien seperti pembuatan perizinan-perizinan, sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi dan pelayanan lainnya. Menurut penulis, faktor geografis sangat layak menjadi salah satu faktor pertimbangan membentuk  kabupaten baru.
  • Tinjauan basis  identitas antara masyarakat Rambang Lubai dengan masyarakat lainnya yang berdomisili di kabupaten Muara Enim terdapat perbedaan, walaupun ada kemiripannya. Masyarakat Rambang  Lubai adalah sebuah komunitas  yang berdomisili sepanjang sunga Rambang dan sungai Lubai. Menulis penulis, faktor basis identitas masyarakat Rambang Lubai, merupakan salah satu faktor untuk menjadi pertimbang pembentukan  kabupaten baru.
  • Adapun aspek pemerataan perekonomian dan sebagainya masih memerlukan kajian yang lebih rinci, agar mendapatkan suatu data yang valid.

Selasa, 03 Desember 2013

Potensi desa Jiwabaru

A. Potensi Umum


Potensi Umum yang terdapat di desa Jiwa Baru meliputi : batas, jarak, luas dan kondisi tanah.

  1. Batas desa. Batas desa Jiwa Baru : sebelah Utara berbatasan dengan desa Gunung Raja, sebelah Selatan berbatasan dengan desa Pagar Gunung, sebelah Timur berbatasan dengan desa Kuang Dalam dan sebelah Barat berbatasan dengan desa Suka Merindu.
  2. Jarak desa. Jarak desa Jiwa Baru desa Beringin (ibukota kecamatan) 18,3 kilo meter, dengan waktu tempuh 27 menit dengan kendaraan bermotor, jarak dengan kota Muara Enim (ibukota kabupaten) 117 kilo meter, dengan waktu tempuh 1 jam 57 menit dengan kendaraan bermotor, jarak dengan kota Palembang (ibukota provinsi) 105 kilo meter, dengan waktu tempuh 2 jam 19 menit dengan kendaraan bermotor.
  3. Luas desa. Luas wilayahnya desa Jiwa Baru … hektar, dengan rincian untuk pemukiman penduduk … hektar, untuk perkebunan … hektar, untuk persawahan … hektar dan sisanya untuk lain-lain.
  4. Kondisi Tanah. Desa Jiwa Baru memiliki tanah yang subur dan daratan rendah yang potensial untuk dikembangkan. Dengan keberadaan tanah yang subur tersebut ditambah dengan ditumbuhi rumput yang hijau maka cocok untuk lahan perkebunan Kelapa Sawit dan perkebunan Karet, begitu juga dengan jenis tanaman lain, seperti Nenas, Kacang-kacangan, dan sayur-sayuran lainnya. Luas keseluruhan tanah yang terdapat di desa Jiwa Baru adalah … hektar. Dengan rincian luas tanah menurut pemanfaatannya : Tanah Fasilitas Umum ... hektar, Tanah Perkebunan … hektar, Tanah Peladangan … hektar, Tanah Sawah … hektar, Tanah Rawa … hektar, Tanah Hutan … hektar

B. Potensi Sumber Daya Air


Potensi Sumber Daya Air yang terdapat di desa Jiwa Baru meliputi : sungai, danau dan rawa
  1. Sungai. Untuk potensi sungai di desa Jiwa Baru terdapat sebuah sungai dengan kategori sungai sedang, memiliki air yang agak jernih, bebas pencemaran, dan berarus tenang. Sungai yang dimaksud adalah Sungai Lubai, sungai ini mengaliri desa-desa tua di Lubai, berawal dari sumber air di dekat desa Simpang Meo, Tanjung Agung, Muara Enim berakhir muaranya di sungai Rambang di dekat desa Lubuk Keliat, Rambang Kuang, Ogan Ilir. Selain sungai Lubai di desa Jiwa Baru, terdapat juga kecil yaitu : Sungai Mahang, Sungai Gambir, Sungai Pegang, Sungai Pematang, Sungai Puhun, Sungai Sehokdian, Sungai Sepape, Sungai Sabut. Berkaitan dengan potensi sungai, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, dapat memanfaatkan sungai untuk dijadikan tempat wisata/istirahat sekaligus sebagai tempat mencari protein hewani bagi penduduk desa Jiwa Baru dengan memancing ikan, dan pembuatan kerambah disepanjang bantaran Sungai Lubai, sehinga potensi sungai dapat dioptimalkan menjadi sumber peningkatan perekomian masyarakat sektor perikan seperti : ikan Gabus, ikan Baung, ikan Toman, ikan Bujok, ikan Lampam, ikan Kepatung, ikan Kepipel, ikan Kepah.
  2. Danau. Untuk potensi danau di desa Jiwa Baru terdapat beberapa danau yaitu : danau Jambu Humbai, danau Petedoh, danau Lubai Mati, danau Kuali Gane, danau Hiu-hiu, danau Katung, danau Kemuton, danau Tehap. Dari beberapa danau tersebut ada sebuah danau yang potensial dikembangkan sebagai obyek wisata yaitu Danau Jambu Humbai terletak di dekat Jiwa Baru, memiliki daya tarik yang besar bagi para wisatawan yang hobi memancing. Berkaitan dengan potensi danau, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, dapat memanfaatkan danau untuk sektor perikanan dan pariwisata.
  3. Rawa. Untuk potensi rawa di desa Jiwa Baru terdapat rawa didekat sungai Puhun dan sungai Pegang, yang belum dimanfaatkan oleh penduduk setempat. Berkaitan dengan potensi rawa, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, dapat memanfaatkan rawa untuk sektor perikanan darat, lahan tanaman sayuran seperti : Bayam, Kangkung dan dijadikan tanah persawahan.
C. Potensi Sumber Daya Manusia

Potensi Sumber Daya Manusia yang terdapat di desa Jiwa Baru meliputi : penduduk, mata pencaharian.

  1. Penduduk.  Penduduk memiliki pengaruh yang sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan pembangunan, sehingga penduduk merupakan sumber daya sebagai salah satu faktor penentu pembangunan, berhasil tidaknya pembangunan tersebut tergantung dari kwalitas sumber daya manusia masing-masing desa. Maslah Penduduk perlu mendapat penanganan yang serius sehingga mobilitas penduduk dapat diketahui secara akurat. Sehingga beban desa penampung jumlah penduduk dapat dikendalikan sesuai dengan daya dukung alam yang tersedia. Desa Jiwa Baru memiliki penduduk berjiunlah 1.481 jiwa, dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 399 KK. Jumlah penduduk laki-laki 781 jiwa (52,74 %), dan jumlah perempuan 700 jiwa (47,26 %). Jika dilihat dari umur penduduk maka secara keseluruhan berada pada usia yang produktif atau potensial, yakni berumur berkisar antar 16-20 tahun sampai 61-65 tahun.
  2. Mata Pencaharian. Jika dilihat dari mata pencaharian penduduk maka bersesuaian dengan kondisi alam Desa Jiwa Baru sebagai daerah pertanian, mayoritas penduduk bermata pencaharian sebagai petani Karet. Adapun mata pencaharian lainnya : pegawai negeri dan swasta. Suku Melayu Palembang mempakan suku mayoritas di Desa Jiwa Baru (85 %), sisanya terdiri dari penduduk bersuku minang, jawa dan bali, dengan agama mayoritas penduduk islam.

D. Potensi Adat dan Tradisi

Potensi Adat dan Tradisi yang terdapat di desa Jiwa Baru meliputi : jujur, gambek ahi, ngumpulkan sanak, ngarak pengantin, lelang ongkol, bahasa
  1. Jujur (Patrilineal). Masyarakat desa Jiwa Baru, merupakan desa yang masih kental terhadap adat dan tradisi lama dimana masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, toleransi antar warga masyarakat, serta adat istiadat yang lama dan bahasa yang digunakan. Berkaitan dengan potensi Adat perkawinan, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, menggunakan sistem perkawinan isteri mengikuti kediaman suami.
  2. Ngambek Ahian. Masyarakat desa Jiwa Baru, merupakan desa yang masih kental terhadap adat dan tradisi lama dimana masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, toleransi antar warga masyarakat, serta adat istiadat yang lama dan bahasa yang digunakan. Berkaitan dengan potensi ngambek ahian, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, mengadakan gotong royong. Ngambek akhi dalam bahasa Lubai, mempunyai makna mengambil hari suatu kegiatan memberikan tenaga bantuan kepada pihak lain agar dihari yang lain orang yang kita bantu tadi akan memberikan tenaga bantuan kepada pihak kita kembali. Pelaksanaan ngambek akhi biasanya dilaksana pada saat kegiatan musim nugal, yaitu acara menanam padi di ladang dalam bahasa Lubai "ume". 
  3. Ngumpulkan sanak. Masyarakat desa Jiwa Baru, merupakan desa yang masih kental terhadap adat dan tradisi lama dimana masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, toleransi antar warga masyarakat, serta adat istiadat yang lama dan bahasa yang digunakan. Berkaitan dengan potensi ngumpul sanak, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, mengadakan mengumpulkan keluarga dalam rangka menghimpun dana dari sanak keluarga, untuk mensukseskan acara resepsi pernikahan putera-puterinya.
  4. Ngarak pengantin. Masyarakat desa Jiwa Baru, merupakan desa yang masih kental terhadap adat dan tradisi lama dimana masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, toleransi antar warga masyarakat, serta adat istiadat yang lama dan bahasa yang digunakan. Berkaitan dengan potensi Ngarak pengantin, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, mengadakan acara adat mengiringi kedua mempelai menuju tempat duduk pelaminan. Biasanya acara ini dilaksanakan dengan seni Terbangan.
  5. Lelang Ongkol. Masyarakat desa Jiwa Baru, merupakan desa yang masih kental terhadap adat dan tradisi lama dimana masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, toleransi antar warga masyarakat, serta adat istiadat yang lama dan bahasa yang digunakan. Berkaitan dengan potensi Lelang ongkol, maka masyarakat di desa Jiwa Baru, mengadakan suatu tradisi yaitu melelang kue Engkak Ketan atau Ayam Bakar seekor utuh setiap pelaksanaan resepsi pernikahan. Panitian menawarkan kue Engkak Ketan atau Ayam bakar kepada hadirian, siapa yang berani menawar lebih tinggi biasanye dialah yang mendapatkan lelalang itu. Hasil dari pelelangan ini uang yang didapatkan langsung di umumkan pada acara resepsi perniakahan, jumlah dana yang terkumpul bisa mencapai sebesar Rp. 50.000.000,-
  6. Bahasa. Masyarakat desa Jiwa Baru, merupakan desa yang masih kental terhadap adat dan tradisi lama dimana masyarakatnya masih menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, toleransi antar warga masyarakat, serta adat istiadat yang lama dan bahasa yang digunakan. Berkaitan dengan potensi Bahasa, maka masyarakat di Jiwa Baru, dalam berkomuniskasi menggunakan bahasa Lubai. Bahasa Lubai, hampir sama dengan Bahasa Rambang, Bahasa Lematang, Bahasa Lahat, Bahasa Ogan. 
Demikian kajian potensi desa Jiwa Baru, semoga bermanfaat bagi kita semua dan kepada para pengunjung yang memiliki data akurat tentang potensi desa Jiwa Baru, kami harapan sudi kiranya memperbaiki tulisan ini.

Senin, 25 November 2013

Analisa SWOT


Pengelolaan Danau dan Rawa di wilayah Lubai dan Rambang mmenggunakan, Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths,weaknesses, opportunities, dan threats).

Danau adalah sebuah cekungan di muka bumi dimana jumlah air yang masuk lebih besar dari air yang keluar. Bentang perairan darat yang juga banyak kita jumpai adalah danau. Secara sederhana, danau dapat diartikan sebagai suatu cekungan muka Bumi yang secara alamiah terisi oleh massa air (umumnya air tawar) dalam jumlah relatif besar. Sebagian besar sumber air yang mengisi cekungan danau berasal dari air hujan dan aliran sungai yang bermuara ke danau yang bersangkutan. Pada wilayah Lubai dan Rambang, sumber air danau dari Sungai Lubai dan Sungai Rambang.

Rawa juga dikatakan sebagai genangan air di daratan pada cekungan yang relatif dangkal. Pada wilayah Lubai dan Rambang, terdapat rawa yang airnya tidak selalu tergenang yaitu rawa yang menampung air tawar dilimpahkan air sungai Lubai dan Sungai Rambang. Proses pergantian air yang senantiasa berlangsung mengakibatkan kondisi air di wilayah rawa tidak terlalu asam sehingga beberapa jenis hewan dan tanaman mampu hidup dan beradaptasi dengan wilayah ini.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan, sesuai dengan potensi dan permasalahan, maka berdasarkan data yang didapatkan dilakukan analisis SWOT. Analisis SWOT digunakan untuk merumuskan strategi pengelolaan lahan pertanian di Lubai dan Rambang, bersifat kualitatif dengan melakukan identifikasi secara sistematis terhadap berbagai faktor yang melingkupinya. Analisis didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strength) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weakness) dan ancaman (threats)

Identifikasi faktor internal dan eksternal dilakukan dengan metode brainstorming dengan tokoh-tokoh masyarakat dan hasil observasi lapangan. Dalam menentukan strategi yang terbaik, dilakukan pemberian bobot melalui penghitungan beberapa aspek dari tiap faktor antara lain : 

Urgensi faktor terhadap misi, meliputi nilai urgensi (NU) dan bobot faktor (BF). 
Dukungan faktor terhadap misi, meliputi nilai dukungan (ND) dan nilai bobot dukungan (NBD). 
Keterkaitan antar faktor terhadap misi, meliputi nilai keterkaitan, nilai rata-rata keterkaitan (NRK), nilai bobot keterkaitan (NBK). 

Penilaian aspek-aspek tersebut dilakukan secara kualitatif yang dikuantifikasi berdasarkan skala Likert dengan model skala nilai. Skala nilai yang dipakai antara 1 – 5. Adapun kriteria pemberian bobot sebagai berikut : 

5 = Sangat tinggi nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan 
4 = Tinggi nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan
3 = Cukup tinggi nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan
2 = Kurang nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan 
1 = Sangat kurang nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan 

Disamping itu, diperhitungkan rating untuk masing-masing faktor dengan memberikan skala dari 4 hingga 1, yaitu dari sangat menonjol sampai kurang menonjol. Perinciannya sebagai berikut : 

4 = Sangat menonjol 
3 = Menonjol 
2 = Cukup menonjol 
1 = Kurang menonjol

Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan sekaligus menghindari subyektifitas penilaian, tokoh-tokoh masyarakat dilibatkan dalam suatu tim kerja untuk melakukan brainstorming berdasarkan penilaian masing-masing tanpa pengaruh dari pihak lain. Penilaian tim kerja dilakukan terhadap nilai rrgensi (NU), nilai dukungan (ND), nilai keterkaitan (NK) dan rating. 

Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan sekaligus menghindari subyektifitas penilaian, tokoh-tokoh masyarakat dilibatkan dalam suatu tim kerja untuk melakukan brainstorming berdasarkan penilaian masing-masing tanpa pengaruh dari pihak lain. Penilaian tim kerja dilakukan terhadap nilai rrgensi (NU), nilai dukungan (ND), nilai keterkaitan (NK) dan rating.

Dengan menghubungkan keterkaitan unsur-unsur internal dan eksternal dalam bentuk matrik SWOT seperti dalam Tabel 2, akan diperoleh dasar-dasar perencanaan strategi. Ada empat strategi yang diperoleh dari matrik tersebut : 

Strategi SO : yaitu membuat strategi dengan cara menngunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang
Strategi WO : yaitu membuat strategi dengan cara meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan peluang
Strategi ST : yaitu membuat strategi dengan cara menggunakan kekuatan untuk mengatasi ancaman
Strategi SO : yaitu membuat strategi dengan cara meminimalkan kelemahan untuk menghindari ancaman. 

Dari analisis matrik SWOT tersebut akan dihasilkan alternatif strategi pengelolaan Danau dan rawa di wilayah Lubai dan Rambang. Strategi-strategi alternatif yang didapatkan kemudian diukur ber -dasarkan keterkaitannya dengan beberapa unsur. Unsur-unsur yang digunakan antara lain : 

Urgensi 
Kemampuan kendali 
Biaya 
Fisibilitas sosial 
Fisibilitas administrasi 
Landasan legal 

Keterkaitan dengan unsur-unsur tersebut diberikan nilai dari 1 – 5, dimana semakin tinggi nilainya berarti keterkaitan dengan unsur tersebut semakin besar dan relatif tidak ada kendala dalam mendukung alternatif strategi yang ditawarkan. 

Perinciannya sebagai berikut : 

1 = Sangat rendah 
2 = Rendah 
3 = Cukup 
4 = Tinggi 
5 = Sangat tinggi 

Dari penjumlahan nilai-nilai unsur terkait didapatkan 4 (empat) strategi dengan nilai tertinggi yang dijadikan sebagai urutan prioritas pemecahan masalah.

Kamis, 21 November 2013

Marga di Muara Enim



Pemerintahan Hindia Belanda, kepala pemerintahannya disebut controlleur yang tunduk kepada Afdeeling Palembang Schebeven Lauden yang pada saat itu asisten residennya berkedudukan di Lahat

Disepanjang Sungai Enim terdiri dari marga sebagari beriktu :
Marga Semende Darat
Marga Tebelang patang Puluh

Disepanjang Sungai Lematang yaitu :
Marga Lematang Ilir

Pemerintahan Jepang di ubah menjadi Lematang Simo Gunyang berada di Lahat Sico, dengan nama Lematang Ogan Tengah

Masa perang fisik dikenal dengan nama Kewedanan Lematang Tengah yang wilayahnya meliputi 14 Marga dan sebagian besar Marganya dalam Onder Afdeeling Lematang Ilir dan sebahagian lagi dalam Onder Afdeeling Ogan Ulu dan Marga Pemerintahan Onder Afdeeling sekayu

Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan wilayah meliputi :

  • Marga Rambang Niru
  • Marga Empat Petulai Curup
  • Marga Empat Petulai Dangku
  • Marga Sungai Rotan 
  • Marga Rambang Kapak Tengah
  • Marga Lubai Suku Satu
  • Marga Lubai Suku Dua
  • Marga Alai
  • Marga Lembak
  • Marga Kartamulya
  • Marga Gelumbang
  • Marga Tambangan Kelekar
  • Marga Abab
  • Marga Penukal
Kewedanaan Lematang Ilir dengan wilayah meliputi :
  • Marga Semendo Darat
  • Marga Panang Sangang Puluh
  • Marga Panang Selawi
  • Marga Panang Ulung Puluh
  • Marga Lawang Kidul
  • Marga Tamblang Karang Raja
  • Marga Tamblang Patang Puluh Bubung
  • Marga Tamblang Ujan Mas. 










Peta desa Tebat Agung

Peta : desa Tebat Agung, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Tanjung Menang

Peta : desa Tanjung Menang, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Suban Jeriji

Peta : desa Subab Jeriji, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Siku

Peta : desa Siku, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Pangkalan Babat

Peta : desa Pangkalan Babat, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Rabu, 20 November 2013

Peta desa Muara Niru

Peta : desa Muara Niru, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps

Peta desa Muara Emberung

Peta : desa Muara Emberung, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps

Peta desa Manunggal Makmur

Peta : desa Manunggal Makmu, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Lubuk Raman

Peta : desa Lubuk Raman, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps

Peta desa Manunggal Jaya

Peta : desa Manunggal Jaya, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Kuripan

Peta : desa Kuripan, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Kasih Dewa

Peta : desa Kasih Dewa, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Kuripan Baru

Peta : desa Kuripan Baru, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps

Peta desa Jemenang

Peta : desa Jemenang, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Gunung Raja

Peta : desa Gunung Raja, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Gerinam

Peta : desa Gerinam, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Air Cekdam

Peta : desa Air Cekdam, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Gemawang

Peta : desa Gemawang, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Batu Raja

Peta : desa Batu Raja, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Dangku

Peta : desa Dangku, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Banu Ayu

Peta : desa Banu Ayu, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps

Peta desa Air Duri

Peta : desa Air Duri, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Peta desa Air Talas

Peta : desa Air Talas, kecamatan Rambang Dangku, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Peta ini diproses menggunakan google maps


Puskesmas Muara Emberung

PUSKESMAS MUARA EMBURUNG Alamat : Jalan Desa Muara Emburung Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim,  Pr...