Dalam ketentuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak-asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pembentukan desa hanya berdasarkan indikator jumlah penduduk dibedakan menurut pulau dan langsung menjadi desa definitif. Dalam UU Desa yang baru, indikator jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat jumlah penduduk lebih besar dibandingkan sebelumnya. Jika sebelumnya cukup dengan jumlah penduduk 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam undang- undang tersebut adanya desa persiapan selama 1-3 tahun.
Selain itu juga terdapat ketentuan umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional. Dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tentunya terdapat ketentuan khusus yang mendefinisikan keberadaan desa. Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Desa menurut perkembangannya
Desa Swadaya, adalah desa yang memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri: Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya. Penduduknya jarang. Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris. Bersifat tertutup. Masyarakat memegang teguh adat. Teknologi masih rendah. Sarana dan prasarana sangat kurang. Hubungan antarmanusia sangat erat. Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
Desa Swakarya, adalah peralihan atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya adalah: Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh. Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi. Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian. Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain. Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
Desa Swasembada, adalah desa yang masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa swasembada: Kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan. Penduduknya padat-padat. Tidak terikat dengan adat istiadat. Telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain. Partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar