Dasar Umum untuk memekarkan suatu daerah yaitu :
Di lindungi oleh Undang-undang
Terlalu luasnya Daerah
Cita-cita Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Cita-cita Keadilan da Pemerataan Pembangunan
UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang masih membuka ruang untuk dilangsungkannya proyek pemekaran daerah, menyikapi usulan pemekaran daerah dengan fungsi desentralisasi-otonomi daerah sendiri, diperlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya, yaitu :
- Diperlukan pengkajian ulang terhadap semua daerah yang sudah dimekarkan. Dengan pengkajian ulang, setidaknya bisa diperoleh potret obyektif terhadap kondisi dan dampak daerah-daerah yang sudah dimekarkan itu.
- Diperlukan payung hukum yang lebih objektif –rasional yang bisa dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran, termasuk di dalamnya upaya penggabungan daerah.
- Diperlukan suatu bentuk inovasi pengelolaan pemerintahan lokal dimana tanpa pemekaran tujuan desentralisasi – otonomi daerah bisa dicapai.
Selanjutnya, seringkali dalam hal pemekaran dan perluasan wilayah dilakukan dengan berbagai rekayasa dan memaksakannya, padahal mestinya pemekaran dan perluasan wilayah adalah sesuatu yang alami, sehingga mestinya prosesnya juga haruslah alami, jikapun seandainya ada rekayasa untuk mempersiapkannya, rekayasanya juga harus berjalan alami, agar jangan terjadi daerah yang setelah pemekaran malah menjadi tidak berkembang.
Untuk itu, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus berperan aktif mempersiapkan pemekaran, sehingga objektif dan rasional, sehingga pemekaran bisa menjadi momentum bagi provinsi untuk menata ulang perwilayahannya serta perluasan dan pemekaran wilayah benar-benar atas pertimbangan yang matang. Hal ini perlu dicermati agar semangat perluasan dan pemekaran wilayah tidak hanya sekedar kepentingan “sesaat” atau keinginan kelompok ataupun kepentingan politik, termasuk hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan sebagaimana yang beredar luas di tengah masyarakat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemekaran wilayah akan memberi manfaat bagi masyarakat umum asal dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan serta pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum, maka pembentukan daerah baru itu memang tepat dan menjadi solusi. Akan tetapi jika pemekaran daerah otonomi baru itu tidak berangkat dari tujuan yang benar serta tidak dikelola dengan baik serta melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya, pada akhirnya pemekaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan.
Selain itu, pemekaran wilayah tanpa didasari analisis manfaat yang komprehensif dan akurat yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan niscaya dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari. Dapat dilihat beberapa daerah yang tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan untuk memikul beban otonomi bahkan daerah itu tidak memiliki pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menghidupi daerah itu, sehingga akhirnya sebagian daerah baru layu justru setelah dimekarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar