Prospek pemekaran kabupaten Rambang Lubai...
Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan.
Beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah dapat dianggap sebagai salah satu pendekatan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan publik, yaitu :
- Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas / terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia.
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali.
- Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagi-bagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan. Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah.
Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, pemekaran daerah seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara lebih rinci, pada umumnya pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui :
- peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
- percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat;
- percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
- percepatan pengelolan potensi daerah;
- peningkatan keamanan dan keterlibatan;
- peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan darah.
Namun, agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan pedoman, yaitu :
- Faktor Ekonomi. Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB. Peningkatan itu bisa dilakukan secara bertahap dengan parameter yang bisa dibuat secara cermat dengan memperhitungkan potensi ekonomi daerah. Prioritas pembangunan harus disusun secara cermat mulai dari pembangunan infraskruktur dasar dan seterusnya.
- Faktor Sosial Politik. Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat. Pemekaran tidak boleh menyebabkan perpecahan apalagi sampai berujung konflik horizontal. Dibeberapa daerah pemekaran seringkali menimbulkan konflik sosial politik. Pemekaran juga harus dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Aspirasi pemekaran harus muncul sebagai kesadaran sosial politik seluruh warga dalam rangka membangun dan mensejahterakan daerah, bukan sekadar kepentingan politik kekuasaan.
- Faktor Kemandirian Daerah. Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya.
- Faktor Organisasi dan Manajemen. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Masyarakat, Sumber Daya Organisasi Perangkat, Sarana dan Prasarana Dasar. Dibeberapa daerah pemekaran, keterbatasan SDM Aparatur, Finansial, Organisasi Perangkat, dan sarana-prasarana dasar seringkali menjadi masalah besar dan tidak menunjukkan adanya perbaikan dari waktu ke waktu.
- Jangkauan Pelayanan. Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya). Inilah makna desentralisasi dalam perpektif pelayanan publik, dimana ada otonomi daerah untuk mengadakan dan memenuhi kebutuhan warganya.
- Faktor Kualitas Pelayanan Publik. Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonomi baru.ketersediaan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli masyarakat, transportasi dan komunikasi, kependudukan dan lainnya harus secara kualitatif dan kuantitatif mengalami peningkatan. Pemekaran yang tidak memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus menjadi tanda tanya besar bagi indikator keberhasilan pemekaran.
- Faktor tata pemerinrahan ycng baik (good gevernance). Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi. Good local govermance terbentuk jika akuntabilitas pemerintahan daerah semakin baik, transparansi semakin tinggi, prinsip rule of law semakin dapat ditegakkan, partisipasi masyarakat semakin meningkat, pemerintahan yang semakin efisien dan efektif, konflik kepentingan dalam birokrasi dapat dikurangi. Pengisian jabatan-jabatan karir tidak dipenuhi dengan praktek KKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar