Beberapa alasan untuk memekaran suatu Daerah yaitu :
- Alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim. Dari desa Tanjung Kemala Lubai terletak di perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir ke ibukota kabupaten Muara Enim, memerlukan waktu tempuh 2 jam 33 mnt dengan jarak tempuh 98,4 km lewat Jl. Raya Prabumulih - Baturaja dan Jl. Jendral Sudirman.
- Alasan historis. Pemekaran suatu daerah dilakukan karena alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki nilai historis tertentu. Asal usul masyarakat Rambang dan Lubai mempunyai sejarah marga Rambang dan Lubai sejak pemerintahan Hindia Belanda.
- Alasan kultural atau budaya (etnis). Pemekaran daerah terjadi karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Masyarakat Rambang dan Lubai merasa ada perbedaan budaya dari kabupaten induk yaitu Muara Enim.
- Alasan ekonomi. Dimana pemekaran daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. Kondisi seperti ini terutama terjadi di Indonesia Timur seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat (Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).
- Alasan Anggaran. Pemekaran daerah dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK).
- Alasan keadilan. Pemekaran dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan. Contoh: pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar