Halaman

Tampilkan postingan dengan label Inspiratif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inspiratif. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Desember 2013

Solusi Pemekaran




Beberapa Solusi Pemekaran Suatu Daerah yaitu :
  • Penyelarasan Antara Syarat dan Administrative Dengan Aspirasi
  • Penguatan Aspirasi Pemekaran Dan Komunikasi Antara DPRD - Pemerintahan
  • Ketersediaan Data Dan Fakta Lapangan
  • Ketersediaan Tenaga Ahli Dan Team
Beberapa Pemikiran dalam Pemekaran Rambang Lubai 

Walau belum tersedia data yang akurat berkaitan dengan ketersediaan sumberdaya yang ada pemanfaatannya, wilayah Rambang Lubai diyakini kekayaan sumberdaya alam yang melimpah. Wilayah ini menyimpan kekayaan berupa kandungan batu bara, minyak dan gas dan sebaganinya.

Namun kenyataan menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat pesisir di wilayah Rambang Lubai menggantungkan hidupnya secara berkebun karet. Masyarakat Rambang Lubai sebagian besar mempunyai taraf hidup pra sejatera (miskin), terutama yang berstatus sebagai buruh tani. Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan, sebab yang bersedia adalah masyarakat yang semata-mata mengeksploitasi sumberdaya yang ada dengan hanya sedikit upaya pelestarian dan pemanfaatannya untuk kepentingan yang lebih besar dari sekedar pemenuhan kebutuhan hidup saja. Rendahnya taraf hidup masyarakat Rambang Lubai ini berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan masyarakat yang menimbulkan dampak pengiring (nurturant effect) berupa rendahnya daya serap terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga sering menjadi kendala bagi peningkatan produksi dan pertumbuhan ekonomi. Pendidikan yang rendah juga menyebabkan sulitnya proses peningkatan kesadaran lingkungan dalam masyarakat. 

Terkait dengan kondisi di atas, beberapa permasalahan yang terindefikasi berkaitan dengan kendala pembangunan di wilayah Rambang Lubai yaitu :
  • belum berkembangnya usaha perikanan budidaya.
  • rendahnya kualitas sumberdaya manusia
  • belum berkembangnya industri pasca panen hasil perkebunan karet.
  • belum termanfaatkannya potensi lainnya seperti pariwisata, pertanian dan kehutanan.
Berdasarkan permasalahan di atas, untuk membangun kawasan wilayah Rambang  Lubai untuk pemberdayaan ekonomi, minimal empat hal yang perlu jadi sasaran, yaitu :

  • peningkatan kualitas sumber manusia yang berkaitan dengan kemampuan pengembangan ekonominya (economic viability) melalui penguasaan teknologi baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
  • meningkatkan ketersediaan modal kerja baik modal yang dipupuk sendiri maupun modal tambahan dari luar (suntikan modal yang dapat diperganggungjawabkan).
  • akses pemasaran sebagai tempat pendistribusian out put dengan sistem pasar dengan harga yang stabil dan mendapat perlindungan dari pemerintah.
  • ketersediaan sarana produksi pada masing-masing bidag usaha.
Khusus untuk peningkatan sumber daya manusia yang dipaparkan di atas, wilayah Rambang Lubai membutuhkan upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan dan mutu pelayanan pendidikan baik lewat sekolah maupun luar sekolah, keselarasan antara pendidikan dengan komoditas unggulan dan potensi wilayah Rambang Lubai, melalui keterpaduan antar dinas dan instansi yang terkait dengan potensi, serta dunia usaha. Apabila mutu sumberdaya manusia di wilayah Rambang Lubai meningkat, perekonomian sektor riel-pun akan tumbuh yang akan berdampak langsung bagi perkembangan ekonomi lokal yang pada gilirannya akan memberdayakan ekonomi rakyat. 


Alasan Pemekaran


Beberapa alasan untuk memekaran suatu Daerah yaitu :


  • Alasan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dijadikan alasan utama karena adanya kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim. Dari desa Tanjung Kemala Lubai terletak di perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir ke ibukota kabupaten Muara Enim, memerlukan waktu tempuh 2 jam 33 mnt dengan jarak tempuh 98,4 km lewat Jl. Raya Prabumulih - Baturaja dan Jl. Jendral Sudirman. 
  • Alasan historis. Pemekaran suatu daerah dilakukan karena alasan sejarah, yaitu bahwa daerah hasil pemekaran memiliki nilai historis tertentu. Asal usul masyarakat Rambang dan Lubai mempunyai sejarah marga Rambang dan Lubai sejak pemerintahan Hindia Belanda.
  • Alasan kultural atau budaya (etnis). Pemekaran daerah terjadi karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya. Masyarakat Rambang dan Lubai merasa ada perbedaan budaya dari kabupaten induk yaitu Muara Enim.
  • Alasan ekonomi. Dimana pemekaran daerah diharapkan dapat mempercepat pembangunan di daerah. Kondisi seperti ini terutama terjadi di Indonesia Timur seperti Papua (Keerom) dan Irian Jaya Barat (Kabupaten Sorong), dan pemekaran yang terjadi di daerah lainnya seperti Kalimantan Timur (Kutai Timur), Sulawesi Tenggara (Konawe Selatan), Sumatera Utara (Serdang Bedagai), dan Lampung (Tanggamus).
  • Alasan Anggaran. Pemekaran daerah dilakukan untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Sebagaimana diketahui daerah yang dimekarkan akan mendapatkan anggaran dari daerah induk selama 3 tahun dan mendapatkan dana dari pemerintah pusat (DAU dan DAK). 
  • Alasan keadilan. Pemekaran dijadikan alasan untuk mendapatkan keadilan. Artinya, pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pengisian jabatan pubik dan pemerataan pembangunan. Contoh: pemekaran Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Prospek Pemekaran



Prospek pemekaran kabupaten Rambang Lubai...

Pemekaran wilayah dipandang sebagai sebuah terobosan untuk mempercepat pembangunan melalui peningkatan kualitas dan kemudahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat. Pemekaran wilayah juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan pembangunan. 

Beberapa alasan kenapa pemekaran wilayah dapat dianggap sebagai salah satu pendekatan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan publik, yaitu : 
  • Keinginan untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang terbatas / terukur. Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia. 
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini tidak tergali. 
  • Penyerapan tenaga kerja secara lebih luas di sektor pemerintah dan bagi-bagi kekuasaan di bidang politik dan pemerintahan. Kenyataan politik seperti ini juga mendapat dukungan yang besar dari masyarakat sipil dan dunia usaha, karena berbagai peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah. 
Pembentukan daerah otonom memang ditujukan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya. Daerah otonom yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan guna menciptakan pemerintahan daerah yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skala yang lebih luas. Oleh karena itu, pemekaran daerah seharusnya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan obyektif yang bertujuan untuk tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Secara lebih rinci, pada umumnya pemekaran (tentu juga penghapusan dan penggabungan) daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui : 
  • peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  • percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat;
  • percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
  • percepatan pengelolan potensi daerah;
  • peningkatan keamanan dan keterlibatan;
  • peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan darah. 
Namun, agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijadikan pedoman, yaitu : 
  • Faktor Ekonomi. Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB. Peningkatan itu bisa dilakukan secara bertahap dengan parameter yang bisa dibuat secara cermat dengan memperhitungkan potensi ekonomi daerah. Prioritas pembangunan harus disusun secara cermat mulai dari pembangunan infraskruktur dasar dan seterusnya. 
  • Faktor Sosial Politik. Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat. Pemekaran tidak boleh menyebabkan perpecahan apalagi sampai berujung konflik horizontal. Dibeberapa daerah pemekaran seringkali menimbulkan konflik sosial politik. Pemekaran juga harus dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan. Aspirasi pemekaran harus muncul sebagai kesadaran sosial politik seluruh warga dalam rangka membangun dan mensejahterakan daerah, bukan sekadar kepentingan politik kekuasaan. 
  • Faktor Kemandirian Daerah.  Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya. 
  • Faktor Organisasi dan Manajemen. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Masyarakat, Sumber Daya Organisasi Perangkat, Sarana dan Prasarana Dasar. Dibeberapa daerah pemekaran, keterbatasan SDM Aparatur, Finansial, Organisasi Perangkat, dan sarana-prasarana dasar seringkali menjadi masalah besar dan tidak menunjukkan adanya perbaikan dari waktu ke waktu. 
  • Jangkauan Pelayanan. Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya). Inilah makna desentralisasi dalam perpektif pelayanan publik, dimana ada otonomi daerah untuk mengadakan dan memenuhi kebutuhan warganya. 
  • Faktor Kualitas Pelayanan Publik. Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonomi baru.ketersediaan pelayanan dasar seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, peningkatan daya beli masyarakat, transportasi dan komunikasi, kependudukan dan lainnya harus secara kualitatif dan kuantitatif mengalami peningkatan. Pemekaran yang tidak memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat harus menjadi tanda tanya besar bagi indikator keberhasilan pemekaran. 
  • Faktor tata pemerinrahan ycng baik (good gevernance). Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi. Good local govermance terbentuk jika akuntabilitas pemerintahan daerah semakin baik, transparansi semakin tinggi, prinsip rule of law semakin dapat ditegakkan, partisipasi masyarakat semakin meningkat, pemerintahan yang semakin efisien dan efektif, konflik kepentingan dalam birokrasi dapat dikurangi. Pengisian jabatan-jabatan karir tidak dipenuhi dengan praktek KKN. 

Dasar Umum Pemekaran


Dasar Umum untuk memekarkan suatu daerah yaitu :
Di lindungi oleh Undang-undang
Terlalu luasnya Daerah
Cita-cita Perbaikan Kesejahteraan Rakyat
Cita-cita Keadilan da Pemerataan Pembangunan

UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah memang masih membuka ruang untuk dilangsungkannya proyek pemekaran daerah, menyikapi usulan pemekaran daerah dengan fungsi desentralisasi-otonomi daerah sendiri, diperlukan kearifan dari para pengambil kebijakan untuk secara hati-hati dalam meresponsnya, yaitu :
  • Diperlukan pengkajian ulang terhadap semua daerah yang sudah dimekarkan. Dengan pengkajian ulang, setidaknya bisa diperoleh potret obyektif terhadap kondisi dan dampak daerah-daerah yang sudah dimekarkan itu.
  • Diperlukan payung hukum yang lebih objektif –rasional yang bisa dijadikan dasar untuk memproses, menyetujui atau menolak usul pemekaran, termasuk di dalamnya upaya penggabungan daerah.
  • Diperlukan suatu bentuk inovasi pengelolaan pemerintahan lokal dimana tanpa pemekaran tujuan desentralisasi – otonomi daerah bisa dicapai. 
Selanjutnya, seringkali dalam hal pemekaran dan perluasan wilayah dilakukan dengan berbagai rekayasa dan memaksakannya, padahal mestinya pemekaran dan perluasan wilayah adalah sesuatu yang alami, sehingga mestinya prosesnya juga haruslah alami, jikapun seandainya ada rekayasa untuk mempersiapkannya, rekayasanya juga harus berjalan alami, agar jangan terjadi daerah yang setelah pemekaran malah menjadi tidak berkembang. 

Untuk itu, pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota harus berperan aktif mempersiapkan pemekaran, sehingga objektif dan rasional, sehingga pemekaran bisa menjadi momentum bagi provinsi untuk menata ulang perwilayahannya serta perluasan dan pemekaran wilayah benar-benar atas pertimbangan yang matang. Hal ini perlu dicermati agar semangat perluasan dan pemekaran wilayah tidak hanya sekedar kepentingan “sesaat” atau keinginan kelompok ataupun kepentingan politik, termasuk hanya sekedar bagi-bagi kekuasaan sebagaimana yang beredar luas di tengah masyarakat. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemekaran wilayah akan memberi manfaat bagi masyarakat umum asal dilakukan sesuai prosedur dan kebutuhan serta pemekaran dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum, maka pembentukan daerah baru itu memang tepat dan menjadi solusi. Akan tetapi jika pemekaran daerah otonomi baru itu tidak berangkat dari tujuan yang benar serta tidak dikelola dengan baik serta melencengnya praktik pemekaran dari tujuan utamanya, pada akhirnya pemekaran tersebut hanya akan membebani anggaran negara dan justru mempertebal jarak masyarakat dari kesejahteraan. 
Selain itu, pemekaran wilayah tanpa didasari analisis manfaat yang komprehensif dan akurat yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan niscaya dapat menimbulkan masalah besar dikemudian hari. Dapat dilihat beberapa daerah yang tidak memiliki cukup sumber daya dan kemampuan untuk memikul beban otonomi bahkan daerah itu tidak memiliki pendapatan asli daerah yang signifikan untuk menghidupi daerah itu, sehingga akhirnya sebagian daerah baru layu justru setelah dimekarkan. 

Implikasi Pemekaran


Secara umum, beberapa implikasi pemekaran daerah antara lain adalah : 

  • Implikasi di bidang Politik Pemerintahan. Dari sisi politis, pemekaran wilayah dapat menumbuhkan perasaan homogen daerah pemekaran baru yang akan memperkuat civil society agar lebih aktif dalam kehidupan politik. 
  • Implikasi di bidang Sosio Kultural. Dari dimensi sosial, kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah mempunyai beberapa implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan kultural terhadap masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah entitas masyarakat yang mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang panjang, kemudian memperoleh pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah otonom baru.
  • Implikasi Pada Pelayanan Publik Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya. 
  • Implikasi Bagi Pembangunan Ekonomi. Pemekaran dianggap sebagai cara untuk meningkatkan pembangunan di daerah miskin, khususnya dalam kasus pembentukan kabupaten baru. Adanya pemekaran dinilai akan memberi kesempatan kepada daerah miskin untuk memperoleh lebih banyak subsidi dari pemerintah pusat (khususnya melalui skema DAU dan beberapa DAK), hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan per kapita di daerah tersebut. 
  • Implikasi Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional. Pembentukan daerah otonom baru, bagi beberapa masyarakat pedalaman dan masyarakat di wilayah perbatasan dengan negara lain, merupakan isu politik nasional yang penting.

Dorongan Pemekaran



Dalam wacana publik dan kajian akademis diuraikan dorongan pemekaran selama ini lebih banyak muncul dari tuntutan daerah. Beberapa alasan utama daerah mengajukan pemekaran antara lain adalah : 

Kebutuhan untuk pemerataan ekonomi daerah. Menurut data IRDA, kebutuhan untuk pemerataan ekonomi menjadi alasan paling populer digunakan untuk memekarkan sebuah daerah. 
  • Kondisi geografis yang terlalu luas. Banyak kasus di Indonesia, proses delivery pelayanan publik tidak pernah terlaksana dengan optimal karena infrastruktur yang tidak memadai. Akibatnya luas wilayah yang sangat luas membuat pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik tidak efektif. 
  • Perbedaan Basis Identitas. Alasan perbedaan identitas (etnis, asal muasal keturunan) juga muncul menjadi salah satu alasan pemekaran. Tuntutan pemekaran muncul karena biasanya masyarakat yang berdomisili di daerah pemekaran merasa sebagai komunitas budaya tersendiri yang berbeda dengan komunitas budaya daerah induk. 
  • Kegagalan pengelolaan konflik komunal. Kekacauan politik yang tidak bisa diselesaikan seringkali menimbulkan tuntutan adanya pemisahan daerah. 
  • Adanya insentif fiskal yang dijamin oleh Undang-Undang bagi daerah-daerah baru hasil pemekaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), bagi hasil Sumber Daya Alam, dan Pendapatan Asli Daerah. 
Terkait keinginan masyarakat Rambang dan Lubai membentuk suatu kabupaten baru yaitu pemekaran dari kabupaten induk yaitu Muara Enim, perlu kiranya dituliskan suatu kajian singkat. Apakah suatu impian  masyarakat Rambang Lubai membentuk kabupaten baru dapat meningkatkan perekonomian, mendapatkan layanan publik semakin mudah, dan aspek lainnya. Maka penulis akan membuat kajian singkat yaitu :

  • Tinjauan kondisi Geografis wilayah Rambang Lubai yang sangat luas dan jarak tempuh ke ibukota kabupaten Muara Enim sangat jauh, sehingga pengelolaan pelayanan publik tidak efektif. Diharapkan dengan terbentuk kabupaten baru, maka pelayanan publik akan efektif dan efisien seperti pembuatan perizinan-perizinan, sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi dan pelayanan lainnya. Menurut penulis, faktor geografis sangat layak menjadi salah satu faktor pertimbangan membentuk  kabupaten baru.
  • Tinjauan basis  identitas antara masyarakat Rambang Lubai dengan masyarakat lainnya yang berdomisili di kabupaten Muara Enim terdapat perbedaan, walaupun ada kemiripannya. Masyarakat Rambang  Lubai adalah sebuah komunitas  yang berdomisili sepanjang sunga Rambang dan sungai Lubai. Menulis penulis, faktor basis identitas masyarakat Rambang Lubai, merupakan salah satu faktor untuk menjadi pertimbang pembentukan  kabupaten baru.
  • Adapun aspek pemerataan perekonomian dan sebagainya masih memerlukan kajian yang lebih rinci, agar mendapatkan suatu data yang valid.

Senin, 25 November 2013

Analisa SWOT


Pengelolaan Danau dan Rawa di wilayah Lubai dan Rambang mmenggunakan, Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths,weaknesses, opportunities, dan threats).

Danau adalah sebuah cekungan di muka bumi dimana jumlah air yang masuk lebih besar dari air yang keluar. Bentang perairan darat yang juga banyak kita jumpai adalah danau. Secara sederhana, danau dapat diartikan sebagai suatu cekungan muka Bumi yang secara alamiah terisi oleh massa air (umumnya air tawar) dalam jumlah relatif besar. Sebagian besar sumber air yang mengisi cekungan danau berasal dari air hujan dan aliran sungai yang bermuara ke danau yang bersangkutan. Pada wilayah Lubai dan Rambang, sumber air danau dari Sungai Lubai dan Sungai Rambang.

Rawa juga dikatakan sebagai genangan air di daratan pada cekungan yang relatif dangkal. Pada wilayah Lubai dan Rambang, terdapat rawa yang airnya tidak selalu tergenang yaitu rawa yang menampung air tawar dilimpahkan air sungai Lubai dan Sungai Rambang. Proses pergantian air yang senantiasa berlangsung mengakibatkan kondisi air di wilayah rawa tidak terlalu asam sehingga beberapa jenis hewan dan tanaman mampu hidup dan beradaptasi dengan wilayah ini.

Dalam kaitannya dengan pengelolaan, sesuai dengan potensi dan permasalahan, maka berdasarkan data yang didapatkan dilakukan analisis SWOT. Analisis SWOT digunakan untuk merumuskan strategi pengelolaan lahan pertanian di Lubai dan Rambang, bersifat kualitatif dengan melakukan identifikasi secara sistematis terhadap berbagai faktor yang melingkupinya. Analisis didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strength) dan peluang (opportunities), namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan (weakness) dan ancaman (threats)

Identifikasi faktor internal dan eksternal dilakukan dengan metode brainstorming dengan tokoh-tokoh masyarakat dan hasil observasi lapangan. Dalam menentukan strategi yang terbaik, dilakukan pemberian bobot melalui penghitungan beberapa aspek dari tiap faktor antara lain : 

Urgensi faktor terhadap misi, meliputi nilai urgensi (NU) dan bobot faktor (BF). 
Dukungan faktor terhadap misi, meliputi nilai dukungan (ND) dan nilai bobot dukungan (NBD). 
Keterkaitan antar faktor terhadap misi, meliputi nilai keterkaitan, nilai rata-rata keterkaitan (NRK), nilai bobot keterkaitan (NBK). 

Penilaian aspek-aspek tersebut dilakukan secara kualitatif yang dikuantifikasi berdasarkan skala Likert dengan model skala nilai. Skala nilai yang dipakai antara 1 – 5. Adapun kriteria pemberian bobot sebagai berikut : 

5 = Sangat tinggi nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan 
4 = Tinggi nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan
3 = Cukup tinggi nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan
2 = Kurang nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan 
1 = Sangat kurang nilai urgensi/nilai dukungan/nilai keterkaitan 

Disamping itu, diperhitungkan rating untuk masing-masing faktor dengan memberikan skala dari 4 hingga 1, yaitu dari sangat menonjol sampai kurang menonjol. Perinciannya sebagai berikut : 

4 = Sangat menonjol 
3 = Menonjol 
2 = Cukup menonjol 
1 = Kurang menonjol

Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan sekaligus menghindari subyektifitas penilaian, tokoh-tokoh masyarakat dilibatkan dalam suatu tim kerja untuk melakukan brainstorming berdasarkan penilaian masing-masing tanpa pengaruh dari pihak lain. Penilaian tim kerja dilakukan terhadap nilai rrgensi (NU), nilai dukungan (ND), nilai keterkaitan (NK) dan rating. 

Untuk mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan sekaligus menghindari subyektifitas penilaian, tokoh-tokoh masyarakat dilibatkan dalam suatu tim kerja untuk melakukan brainstorming berdasarkan penilaian masing-masing tanpa pengaruh dari pihak lain. Penilaian tim kerja dilakukan terhadap nilai rrgensi (NU), nilai dukungan (ND), nilai keterkaitan (NK) dan rating.

Dengan menghubungkan keterkaitan unsur-unsur internal dan eksternal dalam bentuk matrik SWOT seperti dalam Tabel 2, akan diperoleh dasar-dasar perencanaan strategi. Ada empat strategi yang diperoleh dari matrik tersebut : 

Strategi SO : yaitu membuat strategi dengan cara menngunakan kekuatan untuk memanfaatkan peluang
Strategi WO : yaitu membuat strategi dengan cara meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan peluang
Strategi ST : yaitu membuat strategi dengan cara menggunakan kekuatan untuk mengatasi ancaman
Strategi SO : yaitu membuat strategi dengan cara meminimalkan kelemahan untuk menghindari ancaman. 

Dari analisis matrik SWOT tersebut akan dihasilkan alternatif strategi pengelolaan Danau dan rawa di wilayah Lubai dan Rambang. Strategi-strategi alternatif yang didapatkan kemudian diukur ber -dasarkan keterkaitannya dengan beberapa unsur. Unsur-unsur yang digunakan antara lain : 

Urgensi 
Kemampuan kendali 
Biaya 
Fisibilitas sosial 
Fisibilitas administrasi 
Landasan legal 

Keterkaitan dengan unsur-unsur tersebut diberikan nilai dari 1 – 5, dimana semakin tinggi nilainya berarti keterkaitan dengan unsur tersebut semakin besar dan relatif tidak ada kendala dalam mendukung alternatif strategi yang ditawarkan. 

Perinciannya sebagai berikut : 

1 = Sangat rendah 
2 = Rendah 
3 = Cukup 
4 = Tinggi 
5 = Sangat tinggi 

Dari penjumlahan nilai-nilai unsur terkait didapatkan 4 (empat) strategi dengan nilai tertinggi yang dijadikan sebagai urutan prioritas pemecahan masalah.

Selasa, 19 November 2013

Tinjauan Potensi Desa


Tinjauan berdasarkan lokasi Geografi dan Topografi yaitu :
Pesisir (coastal)
Lembah (valley)
Daerah Aliran Sungai (river basin area)
Lereng (slof of hill)
Punggung bukit (hilly)
Dataran (plain)

Tinjauan berdasarkan konversi perubahan penggunaan lahan pertanian yaitu :
Perumahan (settelement)
Industri (industry)
Pertokoan (stores)
Perkantoran (offices)

Tinjauan berdasarkan penghasilan utama yaitu :
Pertanian (agriculture)
Petambangan dan Penggalian (minning and quarrying)
Industri pengolahan (industry manufature)
Perdagangan besar (trade)
Perdagangan kecil (retail)
Angkutan (trasportation)
Pergudangan (warehousing)
Komunikasi (communication)
Jasa (service)

Tinjauan berdasarkan bekerja pada sektor pertanian yaitu :
Tanaman pangan (food crops)
Perkebunan (plantation)
Perternakan (animal husbandry)
Perikanan tangkap (caught fishery)
Perikanan budidaya (cultivated fishery)
Kehutanan (forestry)

Minggu, 10 November 2013

3 Syarat


Undang-Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, menentukan syarat utama terbentuknya daerah kabupaten / kota. Syarat tersebut terdiri atas 3 (tiga) syarat utama yaitu: Administratif, Teknis dan Fisik.

  1. Syarat administratif berupa persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, Persetujuan provinsi dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. 
  2. Syarat Teknis meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor pendukung lainnya. 
  3. Syarat Fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk Kabupaten dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota. Lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.




Puskesmas Muara Emberung

PUSKESMAS MUARA EMBURUNG Alamat : Jalan Desa Muara Emburung Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim,  Pr...